Menyempurnakan UU HAM, Kemenham Libatkan Pemangku Kepentingan untuk Perlindungan Lebih Kuat

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:00:51 WIB
Menyempurnakan UU HAM, Kemenham Libatkan Pemangku Kepentingan untuk Perlindungan Lebih Kuat

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memperkuat upaya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Inisiatif ini ditujukan agar UU HAM terbaru tidak hanya mengatur secara normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan masa kini, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi.

Melibatkan Lembaga dan Pakar untuk Revisi Komprehensif

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi UU HAM. “Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif. Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin, 27 Oktober 2025, Kemenham menghadirkan perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BRIN, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah pakar HAM. Setiap lembaga memberikan pandangan strategis untuk memastikan revisi UU HAM relevan dan mampu memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.

Fokus pada Perlindungan Kelompok Rentan dan Hak Digital

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan perlunya memperjelas posisi dan kewenangan lembaga nasional HAM. Selain itu, Anis mengusulkan agar korporasi dapat masuk sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM.

Komnas Perempuan menyoroti isu penting terkait hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak ekologi dan hak perempuan. LPSK juga menekankan sinkronisasi revisi UU HAM dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, terutama dalam aspek restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.

Menurut para pakar, penataan ulang kelembagaan perlindungan HAM serta penguatan posisi pembela HAM menjadi langkah penting untuk memastikan UU HAM hasil revisi lebih aplikatif dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Keselarasan dengan Pembangunan Nasional dan Konstitusi

BRIN dan Bappenas memberikan catatan agar revisi UU HAM sejalan dengan konstitusi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Evaluasi menyeluruh atas implementasi HAM dalam dua dekade terakhir juga dianggap penting agar peraturan baru dapat menutup celah dan mengantisipasi permasalahan yang sebelumnya muncul.

Pendekatan ini diharapkan membuat UU HAM yang diperbarui tidak hanya menjadi instrumen hukum formal, tetapi juga alat nyata untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, termasuk dalam menghadapi isu-isu baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Langkah Selanjutnya dalam Penyempurnaan UU HAM

Menutup rapat koordinasi, Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas masukan komprehensif dari seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa setiap rekomendasi akan diinventarisasi oleh tim perumus guna penyempurnaan rancangan.

“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” ujar Mugiyanto.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kemenham menegaskan komitmen untuk menghasilkan UU HAM yang tidak hanya memperkuat kerangka hukum, tetapi juga memberi perlindungan nyata bagi masyarakat luas, memastikan hak asasi setiap individu dihormati dan terlindungi secara efektif.

Terkini

Contoh Press Release Perusahaan Makanan yang Tepat

Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:31:25 WIB

Buah Sirsak untuk Obat Apa? Inilah Kandungan dan Manfaatnya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:31:11 WIB

15 Makanan yang Bikin Awet Muda dan Cantik

Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:31:01 WIB